Ads by google:
Ads by google:
Pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan cara atau tips untuk mendaftar haji secara reguler. Mungkin ada beberapa cara yang beda, tapi disini saya akan membahas yang mudah saja. sebelum membahas cara mendaftar haji perlu anda simak baik baik, bahwa syarat dan ketentuan yang akan di bahas disini bisa berubah sewaktu waktu. Yuk, mari kita simak bersama sama.
1. Langkah pertama adalah membuka rekening haji. Bank penerima setoran haji diantaranya adalah BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan Bank CIMB. Anda harus mengisi formulir dan tanda tangan, membawa KTP ali maupun copy. Untuk setoran awal dan saldo minimumnya tergantung dari setiap banknya. Rekening haji berbeda dengan rekening tabungan umumnya. DJadi, anda perlu mengatakan pada customer Service jika anda ingin membuka tekening haji. Jika tbungan anda sudah sampai 25 juta anda bisa daftar ke Kementrian Agama untuk mendapat SPPH dan Nomor Porsi, tapi peraturan ini dabat berubah sewaktu waktu.
2. Membawa Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas setempat. Surat surat ini nantinya akan dibawa ke Kementrian Agama beserta buku tabungan hajinya.
3. Mengisi Surat pendaftaran Pergi Haji. Surat Pendaftaran Pergi haji atau SPPH anda bisa dapatkan di kantor Kementrian Agama Kota maupun Kabupaten. Isilah formulir dengan data diri anda secara benar dan lengkap.
4. Pengajuan prosi di Bank. Jika sudah mendapat SPPH, anda pun harus pergi ke Bank dimana nada menyetor dan membawa SPPH untuk mendapat porsi.
5. Melapor ke Kantor Kementrian Agama. Jika anda sudah mendapat nomor porsi dan bukti dari setoran awal BPIH, anda perlu ke Kantor Kemneterian Agama dengan membawa bukti setoran awal BPIH, 1 lembar SPPH, foto berwarna (80% wajah, pakaian gelap, background putih tanpa kacamata dengan ukuran 3x4 10 lembar dan 4x6 2 lembar), foto kopi surat keterangan sehat 4 lembar, foto copy akte kelahiran/ buku nikah/ ijazah 2 lembar, foto copy kartu keluarga 2 lembar, dan foto copy KTP.
Nah, selesai sudah. Begitulah cara untuk mendaftar haji secara reguler. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda semua. Baca juga Cara mengecek e-KTP yang mudah disini : Cara Cek e-KTP
Semoga rtikel di atas bermanfaat untuk anda semua, terimakasih.
Cara Mendaftar Haji Secara Reguler
1. Langkah pertama adalah membuka rekening haji. Bank penerima setoran haji diantaranya adalah BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan Bank CIMB. Anda harus mengisi formulir dan tanda tangan, membawa KTP ali maupun copy. Untuk setoran awal dan saldo minimumnya tergantung dari setiap banknya. Rekening haji berbeda dengan rekening tabungan umumnya. DJadi, anda perlu mengatakan pada customer Service jika anda ingin membuka tekening haji. Jika tbungan anda sudah sampai 25 juta anda bisa daftar ke Kementrian Agama untuk mendapat SPPH dan Nomor Porsi, tapi peraturan ini dabat berubah sewaktu waktu.
2. Membawa Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas setempat. Surat surat ini nantinya akan dibawa ke Kementrian Agama beserta buku tabungan hajinya.
3. Mengisi Surat pendaftaran Pergi Haji. Surat Pendaftaran Pergi haji atau SPPH anda bisa dapatkan di kantor Kementrian Agama Kota maupun Kabupaten. Isilah formulir dengan data diri anda secara benar dan lengkap.
4. Pengajuan prosi di Bank. Jika sudah mendapat SPPH, anda pun harus pergi ke Bank dimana nada menyetor dan membawa SPPH untuk mendapat porsi.
5. Melapor ke Kantor Kementrian Agama. Jika anda sudah mendapat nomor porsi dan bukti dari setoran awal BPIH, anda perlu ke Kantor Kemneterian Agama dengan membawa bukti setoran awal BPIH, 1 lembar SPPH, foto berwarna (80% wajah, pakaian gelap, background putih tanpa kacamata dengan ukuran 3x4 10 lembar dan 4x6 2 lembar), foto kopi surat keterangan sehat 4 lembar, foto copy akte kelahiran/ buku nikah/ ijazah 2 lembar, foto copy kartu keluarga 2 lembar, dan foto copy KTP.
Nah, selesai sudah. Begitulah cara untuk mendaftar haji secara reguler. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda semua. Baca juga Cara mengecek e-KTP yang mudah disini : Cara Cek e-KTP
Semoga rtikel di atas bermanfaat untuk anda semua, terimakasih.
Ads By Google :
0 komentar:
Posting Komentar